Reboisasi atau rehabilitasi hutan
lindung bertujuan untuk menghutankan kembali kawasan hutan lindung kritis di
wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang dilaksanakan bersama masyarakat secara
partisipatif. Kepastian ini merupakan prioritas karena sesuai dengan fungsinya.
Kegiatan utamanya adalah penanaman kawasan hutan lindung dengan tanaman hutan dan tanaman kehidupan yang bermanfaat yang dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat setempat. Penanaman ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat penutupan lahan yang optimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, sehingga tercipta keharmonisan antara fungsi hutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan utamanya adalah penanaman kawasan hutan lindung dengan tanaman hutan dan tanaman kehidupan yang bermanfaat yang dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat setempat. Penanaman ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat penutupan lahan yang optimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, sehingga tercipta keharmonisan antara fungsi hutan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar